1. berada dalam daftar vaksin yang sudah disetujuk oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
2. ketersediaan vaksin.
3. izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Tiga kondisi itu yang kita dapat karena ingin melakukan secepat mungkin, Sinovac duluan karena dia ada duluan dan sudah dirilis BPOM dan ada dalam list WHO,"
==$=
Tentu pemetintah ingin menjamin bahwa vaksin tersebut sudah dijamin aman...
shg tidak perlu khawatir, bg kita untuk memakainya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar